yang terkait dengan pemberian IUP/IUPK, IUJP, IPR, SIPB (KBLI 05, 07, 08 dan 09) c. WIUP batubara; d. Tanda Batas WIUP dan WIUPK yang selanjutnya disebut Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik Batas WIUP dan WIUPK di lapangan dan mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu. PASAL 23-PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA(1) Prosedur lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dilakukan dengan 2 (dua) tahap yang terdiri atas:a. tahap prakualifikasi; danb. Pemegang IUP Eksplorasi mineral logam diberi WIUP paling luas 100. Pol. Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba), kecuali untuk Mineral Bukan Logam (Pasal 54 UU Minerba) dan Batuan (Pasal 57 UU Minerba) dengan. KT 02 dan. Khusus untuk PKP2B, berlaku juga Penjualan Hasil Tambang (PHT),” jelas Johnson Pakpahan. Setelah kunjungan lapangan dan didapatkan luas WIUP Operasi Produksi berdasarkan kuasa atas tanah, maka Tim Dinas ESDM akan membuat Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi. Juni 5, 2022. PE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum, yang selanjutnya kita sebut sebagai Kepmen 555. IZIN USAHA PERTAMBANGAN mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berikut jenis perizinan tambang yang berlaku: 1. a. Tentunya, setiap kegiatan tambang harus mempunyai lokasi mine site yang akurat. dipasang diantara Titik Batas WIUP dan WIUPK di lapangan dan mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu. Untuk mempermudah mendapatkan IUP Anda bisa dengan cepat melalui jasa pengurusan IUP. IUP; atau . Sedangkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang Surat Izin Penambangan Batuan. Eksplorasi 4. administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, serta pedoman evaluasi pemrosesan penerbitan IUP; dan 2. Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan. Peta WIUP dan daftar koordinat yang dimohon untuk wilayah IUP Operasi Produksi, yang sama atau lebih kecil (sebagai hasil penciutan) dari Peta WIUP Eksplorasi; 6. badan usaha; b. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral @KementerianESDM @kesdm KementerianESDM Contact Center ESDM 136 2. Tahap Perencanaan : tujuan, tahapan, lokasi, metode, pelaksana, waktu & biaya. 097 IUP yang dicabut. IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang lokasi kegiatan penambangan dan penimbunannya berdekatan. IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi di bawah ini: 1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Atau yang di kenal Dengan WIUP, Pengusaha yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) wajib Memiliki satu izin lagi yaitu WIUP ( wilayah izin usaha petambangan ) Perizinan ini tertera dalam Undang-Undang khusus yang mengatur tentang Mineral dan Batu Bara. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan pemberian Izin Usaha Pertambangan sehingga terjadinya tumpang tindih. Bagian Kedua Pemberian WIUP Paragraf 1 Umum Pasal 8 (1) Pemberian WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. 3 bulan sebelum pelaksanaan lelang Rekomendasi Bupati/Walikota,Gubernur & Menteri. 4 KBLI. SRT HT. c) teknik eksplorasi mineral bukan logam dan batuan. Perizinan Pertambangan. Pemeriksaan Lokasi Permohonan (jika diperlukan) - Data tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan lapangan,permohonan dikembalikan untuk di. a. peralatan/fasilitas Eksplorasi; b. 2. Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. perencanaan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; b. Persyaratan LingkunganPertambangan Mineral logam atau Batubara; dan b. WIUP mineral logam; c. Usaha Pertambangan (IUP). Cara Memperoleh WIUP atau WIUPK Berdasarkan Ketentuan Baru. Setelah kunjungan lapangan dan didapatkan luas WIUP Operasi Produksi berdasarkan kuasa atas tanah, maka Tim Dinas ESDM akan membuat Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi. Pasal 22 (1) Dalam rangka pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara, dibentuk panitia Lelang oleh: a. di tempat. alamat surat elektronik (e-mail) dalam formb. apabila luas WIUP atau WIUPK-nya kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektar; jaminan kesungguhan yang ditempatkan dihitung berdasarkan luas wilayah per hektare dikalikan sebesar Rp150. Pemegang IUP dan IUPK harus menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam Tbk. Salinan IUP Eksplorasi berikut laporan eksplorasi; 7. 2326-Petunjuk Pelimpahan Kewenangan. penetapan WIUP dan penerbitan IUP sesuai. pemberian IUP. pemberian IPR dan WPR. IUP untuk Mineral Logam dan Batubara yang Terbit Tanpa Proses Lelang Melanggar Undang-Undang. 000 (dua puluh lima ribu) hektar. Proses pengajuan WIUP berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya. Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Terkait dengan perpajakan, baik pemegang IUP maupun IUPK dalam hal ini wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk dalam bentuk pajak dengan ketentuan yang telah diatur tentang hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK dalam PMK No. 33 Tahun 2015 (Tata Cara Pemasangan Tanda Batas WIUP dan WIUP Khusus Minerba) Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2017 Permen ESDM No. Bahkan, harus menguras banyak tenaga dan waktu selama mengajukannya. Satu WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/ kota, dan/ atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. Usaha pertambangan dilakukan berdasarkan IUP, IPR, atau IUPK. Pengajuan WIUP. Jumat, 8 Januari 2010 - Dibaca 13943 kali. wiup-iup eksplorasi-iup op mineral bukan logam-mineral logam jenis tertentu dan batuan dengan cara upload di aplikasi perizinan usaha dan operasional minerba-proses evaluasi 11 hari kerja & proses pengesahan 3. 12. 5. Dalam NSPK (UU dan peraturan turunannya) Kementerian ESDM, PKKPR. Dalam Persetujuan Pemindahtanganan IUP/IUPK dan Pengalihan Sebagian WIUP/WIUPK Tahap Kegiatan Operasi Produksi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menetapkan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pemegang IUP/IUPK sebelum melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan. WIUP batuan. alamat surat elektronik (e-mail) dalam formc. Ada juga perusahaan yang. Dengan kata lain, IUPK adalah izin. menggunakan metode Pengolahan dan/atau(1) Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektar dan paling banyak 25. (3) WIUP mineral logam dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diperoleh dengan cara lelang. 3. Karena berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2014, persetujuan WIUP hanya berlaku 5 (lima) hari, sehingga jika sejak tanggal persetujuan WIUP sampai 5 hari sesudahnya pemohon tidak segera mengajukan permohonan IUP Eksplorasi, maka WIUP yang sudah disetujui akan menjadi wilayah terbuka kembali dan biaya pencadangan. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan; Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. laporan Eksplorasi akhir dan/atau laporan Eksplorasi lanjutan yang memuat titik informasi pada area wilayah IUP/IUPK yang berbatasan dengan wilayah perluasan yang. 03/2021 (PMK 61/2021). Khusus untuk perusahaan non-BUMN yaitu badan usaha swasta, koperasi, dan perusahaan perseorangan, [6] dapat memiliki IUP lebih dari 1 untuk komoditas mineral bukan logam dan/atau batuan. Satu WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/ kota, dan/ atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. B. ADAPUN PERSYARATAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN SEBAGAI BERIKUT : DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS (IZIN DARI BKPM) Pengangkutan dan Penjualan. Terdapat beberapa ketentuan dan peraturan dari pemerintah yang perlu untuk ditaati ketika menjalankan sebuah usaha. 000,00. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan IUP Eksplorasi, lokasi permohonan IUP Eksplorasi, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis dan finansial dengan jelas. (1) Usaha pertambangan dilakukan berdasarkan IUP, IPR, atau IUPK. bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaranProses Penerbitan IUP 10 hari kerja 1. Mineral dan Lelang Gubernur Menteri Batubara IUP. Perizinan Mineral = 0812 8218 4048. Bagian Kedua Pemberian WIUP Paragraf 1 Umum Pasal 8 (1) Pemberian WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. Wiup mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan Untuk iup eksplorasi mineral bukan logam dari batuan: 1 Tata Cara Pengajuan Izin Wiup Wilayah Izin Usaha Pertambangan Provinsi Jawa Timur Galuh Saina Van. Meski PP 96/2021, masih mensyaratkan perolehan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau WIUP Khusus (WIUPK) sebelum memperoleh IUP atau IUPK, seperti pada peraturan-peraturan sebelumnya, namun beleid yang baru ini menyederhanakan permohonan IUP dan IUPK dengan detail sebagai berikut. Bisnis. Sebelum mengajukan IUP Eksplorasi harus mengajukan WIUP terlebih dahulu. Kepmen ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Permen ESDM No. dimaksud dalam Pasal I44 ayat (1) huruf a dan ayat (2) kepada Menteri. Kedua, untuk mengkaji dan menganalisis implikasinya terhadap kepastian hukum berinvestasi. Jika pemegang IUP menemukan mineral lain dalam WIUP yang dikelolanya, maka mereka akan mendapatkan prioritas untuk mengusahakannya dengan catatan harus. Pemerintah hanya akan memberikan IUP kepada perusahaan tertentu yang sudah mendapatkan WIUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. NO URAIAN KETERANGAN. Laporan Kelayakan usaha yang mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB; 8. "PTSP meminta syarat PKKPR dimajukan menjadi syarat IUP. peta dasar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan; 5. Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 pada Pasal 158 sampai Pasal 165 : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana. tata cara pemberian WIUP dan WIUPK; d. Persyaratan teknis yang diperlukan adalah: Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman minimal 3 tahun. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). 32. baca izin usaha pertambangan – minerba. (2) Dalam pelaksanaan aspek teknis kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib: a. 12. setelah Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP mineral. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan (Pasal 1, angka 7). Dasar Hukum 18. Pemegang IUP Produksi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 2. 1. koperasi; dan Page 3 of 35 c. menggunakan metode Pengolahan dan/atauAlur Perizinan. Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dengan syarat : 1) Syarat Administratif - Untuk Orang Perseoranganlogam diberi WIUP dengan luas paling banyak 25. peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah Disampaikan pindai (scan) asli dokumen, untuk kemudian diserahkan asli apabila permohonan disetujui 7. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud padaa. Pemberian persetujuan WIUP Mineral Bukan Logam dan/atau WIUP Batuan oleh Menteri bukan merupakan izin untuk melakukan kegiatan penambangan, karena sesuai Pasal 32 PP Nomor 23 tahun 2010 jo Pasal 40 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, pemohon yang telah mendapatkan WIUP harus. dan optimum sesuai dengan rencana kerja dan memenuhi kelaikan teknis. 13. Pasal 15. Selanjutnya data IUP hanya dapat diregistrasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang. Sebesar 77% wilayah di daerah ini berpotensi pembawa mineralisasi dan belum ada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dalam kesempatan kali ini, kita akan melihat perubahan-perubahan penting yang ada dalam UU 3/2020. Badan usaha, koperasi atau perseorangan. Prosedur Pemberian IUP. Setiap WIUP bisa saja diberikan pada satu IUP atau beberapa IUP. Pemegang IUP Produksi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling maksimal 5. WIUP radioaktif; b. 12. Di situ, IUP diterbitkan pemerintah daerah. Biaya pencadangan wilayah dibayarkan kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116 setelah peta WIUP resmi dikeluark IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. KP yang telah ada sebelum berlakuknya UU Minerba, termasuk peningkatan tahapan kegiatannya tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya KP dan wajib disesuaikan menjadi IUP paling lambat. dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1. Berikut sekilas mengenai MOMI : Sistem ini merupakan basis data seluruh wilayah pertambangan. WIUP batuan. 1. Wiup Dan Iup Batuan. Pemberian WIUP mineral bukan logam, WIUP. Perluasan WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, pemegang IUP atau IUPK harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas: a. 000,00 (satu miliar rupiah). WIUP tidak tumpah tindih dengan WPN; 3. dan Field Name to Label Fetures sesuai nama kolom yang dibuat di file CSV. Keputusan penerimaan akan disertai dengan penyerahan peta WIUP lengkap dengan batas dan koordinat WIUP. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat. Dari 38 IUP operasi produksi itu, tercatat ada empat izin yang masa berlakunya sudah habis. Surat Nomor: 1053/30/DJB/2009. (4) Permohonan IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 5 (lima) hari kerja: a. 000 (dua puluh lima ribu) hektar; dan b. Surat Keputusan IUP mineral bukan logam atau Eksplorasi batuan ditandatangani oleh Menteri atauGubernur , sesuai dengan kewenangannya. b. Selain itu, berkas yang harus dipenuhi juga menyerahkan peta WIUP yang didasarkan pada aturan yang berlaku. Akan tetapi, Pasca disahkannya UU 3/2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 169C, dinyatakan bahwa IUP OPK untuk Pengolahan dan Pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya UU 3/2020 mengalami peralihan perizinan menjadi Izin Usaha Industri (IUI) dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU 3/2020 berlaku sehingga. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). com. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerima lagi data IUP dan perizinan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintahdaerah untuk diregistrasi sebagai data Nasional IUP setelah pelaksanaan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II. WIUP atau WIUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (WIUP) dan tahap kedua yaitu pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Wiup Dan Iup Batuan. Pasal 16 UU No 4/2009. a. setelah Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara; atau b. 2) Pencatatan di bursa. IUP Eksplorasi. Menteri untuk WIUP mineral logam dan WIUP batubara berada pada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan b. 000 hektare (Pasal 52 ayat (1) UU 3/2020). pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas1. Bagi permohonan WIUP diatas 100Khusus untuk PKP2B, berlaku juga Penjualan Hasil Tambang (PHT),” jelas Johnson Pakpahan. Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya IZIN USAHA PERTAMBANGAN mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Yth, Irjen. Gambar 2. Karena aktivitas pertambangan memang melibatkan banyak pihak dan pasti berdampak. Konsultasi WIUP = 0813 1605 6702. yang lolos prakualifikasi maka Panitia lelang WIUP mengumumkan dan menyatakan bahwa lelang WIUP gagal dikarenakan tidak adanya peserta lelang WIUP yang lolos. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) I. Pemberian WIUP Batuan. Peralihan perizinan dari Pemerintah Pusat ke Pemda diantaranya meliputi: a. perseorangan. Kewenangan lainnya yang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan. Tetap 4. K/26/M. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 serta memberikan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada masyarakat secara terbuka.