Ketiga, percepatan penyelesaian legalitas perkebunan kelapa sawit. 39/2014 tentang Perkebunan hadir secara konstitusional. Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya. Data Dinas Pertanian Tanaman Pangan Papua menyebutkan, hingga Agustus 2022, ada sekitar 15. JAKARTA, KOMPAS. Namun dengan direvisinya aturan tersebut maka yang terkena kewajiban tidak hanya perusahaan yang terbentuk setelah tahun 2007, namun juga sebelum 2007. 25 Juni 2023 Pemerintah mengakui mayoritas perusahaan kelapa sawit yang. Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan. JAKARTA, KOMPAS. Investasi. Perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sub sektor pertanian yang paling dinamis di Indonesia termasuk di Riau. Ketiga, percepatan penyelesaian legalitas perkebunan kelapa sawit. Namun tidak satupun dari laporan tahunan yang kami selidiki menguraikan angka-angka ini hingga ke tingkat perkebunan,. Kewajiban yang bersifat imperative tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). ”UU perkebunan lahan sudah clear, UU Perkelapasawitan ini memberi ruang yang ilegal. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. . 26/2021, ketentuan luasan bagi perkebunan kelapa sawit yaitu minimum 6. Sementara itu Pihak Terkait yakni Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai Pemohon telah mendiskreditkan usaha perkebunan, khususnya terkait. 39/2014 tentang Perkebunan yang digugat Koalisi LSM. Pasal tersebut mengatur. ; 14,5 x 20,5 cm ISBN : 978-623-5262-75-8 (EPUB) Penulis Editor. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang. Dalam konteks kemitraan Undang-Undang No. Kewajiban kemitraan perkebunan kelapa sawit mutakhir berakar pada UU No. Namun, Pasal 80 ayat (1), (3) dan (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak. 100 = Rp 132 ribu. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; UU No. Pada skripsi ini penulis meneliti mengenai politik hukum hak atas tanah ulayat Masyarakat Adat dalam UU Perkebunan yang tidak berkeadilan sosial. Perkebunan Swasta Tegaskan Taat Aturan Bangun Plasma. Tebu 805. Dasar Hukum. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan UU sektoral terkait. Psl 1 ayat 1. Tarif PPN. 18 Tahun 2004 yang dirubah UU No. perkebunan yang belum diusahakan. 1. Peremajaan Kebun Plasma Kelapa Sawit adalah Peremajaan kebun petani plasma pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang mulai ditanam sekitar tahun 1980-an, yang secara teknis sudah tidak produktif dan perlu diremajakan. Hingga 2017, lahan plasma yang telah terbangun seluas 623. Suara. Mekanisme inti plasma ini membuat perkebunan sawit kita. Jakarta, Mediaperkebunan. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan Pencurian dalam UU Perkebunan. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,. Dari nilai ekspor Tersebut kontribusi perkebunan mencapai 90,9% atau Rp363,2 T rupiah dan ini sekaligus penyumbang. Munculnya kasus pemidanaan justru membuat UU ini berpihak pada pemodal atau pelaku usaha perkebunan. Ketidakjelasan rumusan Pasal 21 yang diikuti dengan ancaman pidana dalam Pasal 47. 2014, Studi Pemanfaatan Limbah Padat Kelapa Sawit, Konversi, Vol. 2014, Studi Pemanfaatan Limbah Padat Kelapa Sawit, Konversi, Vol. Ada setidaknya 33 ketentuan dalam UU Perkebunan yang diubah dalam regulasi 812 halaman tersebut. Sudah empat tahun lamanya UU. Al’ Adl : Jurnal Hukum, Volume 12 Nomor 2, Juli 2020 ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124 318 Kata Kunci: Kemitraan Inti Plasma; Perkebunan Sawit; Peran Koperasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (“UUPA”), Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (“HGU”). 6. Tiap hektar kebun, petani. Peremajaan Kebun Swadaya Kelapa Sawit adalah penataan kawasan dan penanaman ulang kebun kelapa sawit yang. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. Foto: Ilustrasi (Sgp) Ketentuan pidana yang diatur Pasal 21 jo Pasal 47 UU No. Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa Perusahaan perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20% dari total luas areal perkebunan yang diusahakan, pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan. Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. Pola Perusahaan Inti Rakyat atau disingkat PIR adalah pola Pelaksanaan Pengembangan. Perusahaan perkebunan dalam mengusahakan tanah perkebunan diatur dalam Pasal 16 UU Perkebunan yang menyatakan bahwa pelaku usaha perkebunan wajib mengusahakan paling sedikit 30% dari luas tanah. Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan No. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. Plasma nutfah merupakan kekayaan alam yang sangat berharga bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional. Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman ditetapkan dengan tujuan untuk 1 Kementerian Pertanian, Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2010-2014, Jakarta: Litbang Kementerian Pertanian,. Larangan membuka lahan dengan cara membakar juga diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”). 884,70 . Membangun kebun inti 9. Orientasinya, bukan lagi perkebunan untuk rakyat tetapi perkebunan skala besar yang melibatkan korporasi. Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah Pekebun dan/atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan Kela pa Sawit. Perusahaan Inti Rakyat – Kredit Koperasi Primer untukJAKARTA, GRESNEWS. COM – Pemidanaan masyarakat adat akibat eksistensi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) dianggap telah melanggar konstitusi. WebUU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Skema kemitraan inti-plasma sawit ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, yang mengatur perusahaan untuk wajib memfasilitasi pembangunan kebun sawit masyarakat seluas 20% dari total luas area kebun izin usahanya. UU 2023. Pada subsektor Perkebunan, PP ini mengatur kembali penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, kewajiban pembangunan kebun bagi. 20 April 2012 Admin Website Artikel 7759. ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124 bertani dan berkebun tentu diperlukannya suatu perangkat hukum atau peraturan yang mengatur hal tersebut agar pengelolaan perkebunan dapat terlaksana dengan baik. Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma. Dalam beberapa aturan perundangan terkait plasma, disebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang mendapatkan izin usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20% dari luas lahan. 03/2021TENTANGTATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN, DAN PENDATAAN OBJEK PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum dan memberikan peraturan pelaksanaan serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak mengenai pendaftaran, pelaporan. Setiap pelaku usaha wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, diantaranya dengan cara membuat Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan upaya pemantauan. 5070461. WebTidak hanya terkait lapangan pekerjaan, nyatanya UU Cipta Kerja juga mengatur tentang sektor perkebunan. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu. 000 ton) 19. Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya. Hal tersebut berseberangan dengan amanat Pasal 4 ayat (2) UU. MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. 7. Katalog Produk. Meski demikian, juga dijumpai perusahaan sawit yang mempublikasikan area plasma di bank tanah (land bank) perkebunan mereka, dengan seringkali mengklaim mereka menyediakan total 20 persen atau lebih. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari total luas area izin. Padahal, UU No. 000 Ha) 16. Luas areal kelapa sawit tahun 2012 tercatat 334. Pola Perusahaan Inti Rakyat atau disingkat PIR adalah pola Pelaksanaan Pengembangan. Pemanfaatan hasil hutan sambil merusaknya adalah hobi yang dilakukan. Landasan hukum itu ada di UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 93. Ketentuan yang berubah terutama ada dalam ayat (1) yaitu : Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian. 18/2004 yang membahas Perkebunan. 18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan dan itu sudah dijelaskan serta didiskusikan saat sosialisasi, sehingga semua pihak semakin memahami dan satu. Weba. “Nah, itu yang menjadi masalah,” kata Nyoman Nurjaya. Permentan 98/2013 pada dasarnya lahir dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) yang mengamanatkan dibentuknya peraturan menteri yang mengatur mengenai batas wilayah usaha perkebunan, persyaratan dan tata cara perizinan usaha perkebunan, dan kemitraan antara. UU No. Berdasarkan Pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang dimaksud dengan Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang. 9. Kondisi lingkungan terdegradasi akibat kegiatan perluasan perkebunan yang menghilangkan habitat berbagai satwa yang dilindungi (Fairhurst, T. Hasil Perkebunan adalah semua produk Tanaman Perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Menyerahkan Sertifikat Hak guna Usaha kepada Kepala Kantor Pertanahan. Undang-undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan norma dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun. Baru-Baru Ini Dicari Tag. KTS tidak berkewajiban melaksanakan. UU Cipta Kerja adalah terobosan hukum yang diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang ke dalam satu undang-undang secara komperehensif. Narasumber lainnya, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Setiyono, mengungkapkan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan melakukan kemitraan yang saling menguntungkan dan saling menghargai. Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2020 menambah satu pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Contohnya Pasal 30 UU 39/2014 tentang Perkebunan dalam UU Cipta Kerja tidak mematuhi Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015. Perusahaan perkebunan berdasarkan Pasal 1 angka 10 merupakan badan usaha berbadan hukum yang. Perusahaan perkebunan yang dimaksud adalah. sebagai inti dan usaha kecil disebut sebagai plasma. Implementasi kebun sawit plasma di Papua masih kurang dari 50%. Pelaku Usaha Perkebunan adalah Pekebun dan/atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan. 11 Tahun 2020 tentang UUCK yang telah kami kirimkan kepada Bapak Menteri, dengan ini kami sampaikan Usulan GAPKI atas pengaturan RPP sebagai pelaksana UUCK pada sektor pertanian subsektor perkebunan. Sementara, undang-undang lain yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar dapat kita temukan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”). Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Selain itu kedua undang-undang tidak Untuk mengatur Kemitraan Usaha Perkebunan dan memfasilitasi pembangunan Kebun Sawit, dibutuhkan produk hukum yang menaunginya. 1. Shg perlu ditinjau lebih lanjut. Padahal, peran sawit telah terbukti menyerap 16 juta tenaga kerja," ujarnya dalam dialog webinar bertemakan "Bedah UU Cipta Kerja Bagi Sawit Borneo Berkelanjutan". Saat ini, sudah ada UU No. sebesar 20,79% (<25%) mengindikasikan tingkat kesalahannya dapat diterima seperti pada Tabel 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit adalah salah satu regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas petani kelapa sawit. JAKARTA. Pola ini awalnya. Ia mengatakan, Pasal 21 beserta penjelasannya, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. KLHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan. 12 Ibid. Namun, sejak berlakunya Permentan No. . 114 ha dari target 874. Ketiadaan sanksi itu memunculkan pertanyaan akan efektivitas pelaksanaan ketentuan tersebut di lapangan. Perusahaan perkebunan yang memiliki. Selanjutnya, kami juga telah membaca Perpres 10/2021 Perpres 49/2021. Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai. 98 tahun 2013 itu mengatur beberapa hal pokok. Pelaku usaha perkebunan tersebut bisa pekebun dan/atau perusahaan perkebunan. Dalam Pasal 15 jelas dikatakan bahwa aturan itu tidak berpihak kepada masyarakat yang tidak mempunyai lahan karena. Plasma dirancang di era Orde. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang di antaranya mengatur soal plasma sawit, tapi justru merugikan masyarakat. H. Selain UUPA, peraturan lain yang. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D. Salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan serta Izin Usaha Budidaya wajib menyediakan fasilitas perkebunan sekitar 20% dari total luas areal yang diusahakan, untuk kemudian fasilitas perkebunan dapat. Pasal 30 RUU Cipta Kerja merubah ketentuan dalam Pasal 58 UU Perkebunan dengan menghapus frasa “paling rendah seluas 20% (dua puluh. Kebun Plasma adalah kebun yang dibangun oleh Perusahaan Inti untuk tanaman perkebunan yang akan dialihkan kepada petani pesertaProyek PIR-Trans. 850,75 hektar kebun plasma di. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga telah mengatur mengenai pemanfaatan tanah masyarakat atau tanah ulayat masyarakat untuk kegiatan perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit, sebagaimana ditetapkan pada Pasal 55 huruf (b), yang berbunyi : “Setiap Orang secara tidak sah dilarang : b. Sebelum UU tersebut diterbitkan, pola-pola kemitraan perkebunan kelapa sawit diatur oleh Surat Keputusan Menteri Pertanian sejak tahun 1977. PERKEBUNAN. Web2. UU NO 18 TH 2004. 207 20. 317. Pengertian dan Dasar Hukum. 239,3 hektar. Permentan No. Dari sembilan fraksi di DPR, sebanyak enam fraksi menyatakan setuju RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, satu fraksi setuju dengan catatan,. 20. mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan. 000 ha (7,9%) dan perkebunan rakyat (PR. Demikian pula dengan skema. FAKTOR PENGHAMBAT ALOKASI LUAS LAHAN KEBUN PLASMA SEBAGAI SYARAT PEROLEHAN HAK GUNA USAHA PERKEBUNAN. com, Jakarta - Dalam temuan Serikat Petani Kebun Sawit (SPKS) hampir semua petani sawit mengeluhkan skema kemitraan plasma. UU Cipta Kerja dan aturan turunannya telah memberikan dasar hukum dan dasar kewenangan bagi Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati. Namun sejak 1 April 2022, tarif PPN yang berlaku adalah 11 % dan akan naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. “Jadi swasta yang. 6 Tahun 2014 Undang-Undang Pangan No. Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa Perusahaan perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20% dari total luas areal perkebunan yang diusahakan, pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan. 21. Terbitnya Permentan tersebut merupakan turunan PP N o. ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124 bertani dan berkebun tentu diperlukannya suatu perangkat hukum atau peraturan. Pasal 5 (2) menambahkan, dalam melakukan kemitraan, perusahaan perkebunan harus memiliki lahan minimum 20% dari luas lahan yang diusahakan sendiri. U. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. 1. “Baru di UU 39/2014 tentang Perkebunan diatur minimal 20% dari areal plasma yang. Kewajiban membangun perkebunan rakyat seluas minimal 20% dari total perkebunan yang dimiliki suatu perusahaan perkebunan mulai berlaku sejak 2007 sejak Permentan No. 5. bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku belum mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani secara komprehensif, sistemik, dan holistik. Larangan menadah itu tidak saja dikenakan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak diindustri pengolahan. Perubahan Status Tanah Perkebunan dari Hutan Produksi Terbatas Menjadi Hak Guna Usaha. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D. 38 Tahun 2014 Undang-Undang Desa No. Mekanisme inti plasma ini membuat perkebunan sawit kita menjadi nomor satu di dunia. Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, Latar Belakang. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. Sementara itu UU No 39 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20 persen dari luas konsesi baru terbit tahun 2014. membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya berupa plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan. hutan negara, tidak termasuk hutan adat,. PERILAKU YANG DIAWASI PASAL 35 UU NO. 39/tahun 2014 yang mencantumkan ketentuan mengenai. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; UU Nomor 41 Tahun 1999; dan.